JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati pembahasan alot, pemerintah dan komisi XI DPR akhirnya sepakat untuk menaikkan target penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 9 triliun menjadi Rp 742 ,2 triliun. Angka ini lebih besar dibandingkan RAPBN-P 2010 yang diajukan oleh pemerintah sebesar Rp 733,2 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng, di DPR, Jakarta, Kamis (22/4/2010) malam merinci, untuk penerimaan Direktorat Jenderal Pajak ditargetkan sebesar Rp 604, 4 triliun atau naik Rp 7 triliun dibandingkan asumsi semula yang hanya Rp 597,4 triliun dalam RAPBN-P 2010.
Untuk penerimaan Direktorat Bea Cukai melonjak Rp 1 triliun menjadi Rp 82,2 triliun dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp 81,2 triliun. Adapun penerimaan pajak penghasilan migas juga naik Rp 1 triliun menjadi Rp 55,7 triliun dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp 54,7 triliun.
Untuk rasio penerimaan pajak atau tax ratio disetujui 11,9 persen atau lebih besar dibandingkan semula yang hanya 11,7 persen.
Asumsi tersebut diambil dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen, laju inflasi sebesar 5,3 persen dan nilai tukar Rp 9.300 per dollar AS.
0 Coretan di Meja:
coretkan pena
ngomong dong...