Sabtu, 07 Agustus 2010

Negara kita tidak butuh Bea dan Cukai

Bagi yang merasa terpancing dengan judul di atas, Anda jangan emosi dulu. Sebenarnya saya merupakan salah satu orang yang sangat mendukung penerapan Bea dan Cukai di Indonesia. Namun, disini saya akan menjelaskan peran dan fungsinya dari sisi yang berlawanan. Oleh karena itu, silahkan disimak baik-baik tulisan panjang dan membosankan dari saya ini.


Sebenarnya tidak banyak peran atau fungsi dari bea cukai, saya hanya akan membaginya ke dalam dua fungsi dasar sebagaimana fungsi yang dimiliki pajak di Indonesia, yaitu fungsi budgeter dan reguleren. Fungsi budgeter adalah fungsi yang berhubungan dengan anggaran dan penerimaan negara, sedangkan fungsi reguleren adalah fungsi yang sifatnya mengatur.

Dari fungsi budgeter sendiri, sudah jelas bahwa sesungguhnya Negara kita ini mempunyai banyak sumber penghasilan di luar penerimaan Bea dan Cukai. Untuk itu, sebenarnya tidak perlu adanya Bea dan Cukai di Indonesia asalkan potensi-potensi penerimaan itu dapat dikelola. Namun, sayangnya banyak potensi itu yang jatuh ke tangan asing, banyak pula potensi yang sampai saat ini belum dimanfaatkan dengan baik. Keseriusan negara dalam memperhatikan potensi-potensi ini sangat dipertanyakan. Dengan hilangnya potensi tersebut maka berkuranglah penerimaan yang seharusnya bisa didapat oleh negara.

Untuk menutupi kekurangan itu, maka diperlukan sumber-sumber lain antara lain pajak serta bea dan cukai. Di samping pajak yang merupakan penyumbang penerimaan terbesar negara, Bea Cukai juga memiliki peranan yang cukup besar pula dalam anggaran negara.



Begitulah kira-kira peranan Bea Cukai yang tak seberapa dalam anggaran negara kita ini. Meskipun terlihat cukup signifikan nilai sebesar itu akan langsung hilang untuk memenuhi perut anggota DPR. Lalu apa gunanya penerimaan itu untuk masyarakat. Sekali lagi terbukti bahwa fungsi ini akan gagal dijalankan. Selanjutnya mari kita bahas fungsi yang lebih tidak penting.

Fungsi ini disebut fungsi reguleren yang berarti mengatur. Seharusnya fungsi ini tidak akan berguna jika masyarakat kita gemah ripah loh jinawi. Dengan pola hidup sederhana, ramah lingkungan, serta mempunyai etika yang baik dan taat aturan, masyarakat Indonesia sudah cukup untuk hidup tenteram dan sejahtera. Namun, sayangnya hal itu tidak berlaku sekarang.

Yang banyak terjadi dewasa ini, masyarakat kita cenderung beralih ke pola hidup boros dan tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu, kita memerlukan adanya sesuatu hal yang tidak langsung dapat mengatur atau paling tidak mengurangi pola hidup konsumtif seperti itu. Salah satunya ialah menerapkan Cukai pada beberapa produk yang dinilai dapat merusak seperti tembakau dan alkohol. Dengan adanya cukai yang tinggi pada barang tersebut diharapkan harganya akan menjadi naik dan mengurangi konsumsi dari barang-barang tersebut. Apalagi sekarang dikabarkan adanya kenaikan cukai pada EA, MMEA, dan KMEA.

Namun, akhirnya hal tersebut tak lagi berguna karena otak yang keras kepala dari manusia di negara ini. Mereka tidak terpengaruh dengan harga yang tinggi pada produk kesayangan mereka itu..

Sedangkan dalam kepabeanan sendiri, sebenarnya juga tidak perlu diberlakukan. Indonesia punya banyak produk dalam negeri yang hebat, sehingga tidak perlu adanya barang keluar masuk negara ini. Namun, itu juga tidak akan berlaku kalau kebanggaan masyarakat Indonesia sendiri sangat kurang dengan produk dalam negeri. Bahkan banyak orang yang malu memakai produk dalam negerinya dan malah membeli produk-produk impor yang murahan. Padahal produk dalam negeri malah banyak diekspor untuk memenuhi permintaan orang asing. Sungguh hal yang sangat ironis. Sebagai contoh, perhiasan-perhiasan berisi permata terindah yang dijual di negara Eropa berasal dari permata dari Indonesia timur, tetapi banyak orang Indonesia yang berbelanja produk itu dari Eropa.

Dengan adanya bea masuk diharapkan kecenderungan membeli produk impor akan berkurang. Namun, lagi-lagi ini tak akan berhasil bagi manusia-manusia sok kaya di negeri ini. Mereka akan lebih bangga ketika mempunyai produk dengan harga selangit meski dengan kualitas pasar loak.

Masyarakat kita telah terlanjur membudayakan sifat foya-foya dan penghamburan uang. Bea dan Cukai serta pajak seperti PPnBM yang tinggi tak akan berpengaruh pada pembuangan harta mereka, karena kita memang negara kaya. Banyak penduduk yang kebingungan kemana membuang uang mereka.

Kita tinggalkan fungsi-fungsi di atas, kita akan coba bahas fungsi yang mungkin dimiliki kepabeanan sebagai pencegah adanya penyelundupan barang-barang baik keluar atau pun masuk ke negara ini, yang sebenarnya juga tidak diperlukan andaikata masyarakat kita sudah sadar akan tindakan-tindakan ilegal semacam itu.

Saya rasa Direktorat Bea dan Cukai sudah cukup baik dalam menjalankan tugasnya dengan mengawasi daerah-daerah perbatasan negara ini untuk menghindari penyelundupan yang seharusnya jadi tugas TNI. Begitu pula dengan penangkapan pemasok-pemasok narkoba dan barang-barang ilegal lain yang seharusnya juga jadi tugas Polisi. Tak lupa juga pengecekan penumpang pada pelayaran maupun penerbangan internasional yang seharusnya jadi tugas dari petugas Imigrasi. Jadi sebenarnya apa tugas Bea Cukai??


Jangan dibuka...





Cukup berat memang tugas dari Bea Cukai yang tidak sepadan dengan peran mereka yang sangat kecil bagi masyarakat (karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam memahami arti penting Bea Cukai sendiri). Ditambah lagi tantangan-tantangan di lapangan berupa penyuapan dan pemalakan liar.

Namun, saya yakin pada negara ini. Saya yakin dengan Departemen Keuangan. Saya yakin pada teman-teman saya di Bea Cukai, mereka mampu mengubah keadaan negeri ini menjadi lebih baik, karena kebetulan saya juga adalah mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di bawah Departemen Keuangan yang pastinya memiliki visi yang hampir sama dengan mereka. Semoga suatu saat nanti masyarakat mengerti akan pentingnya Bea Cukai. Semoga mereka juga mengerti pentingnya tulisan ini.



Selasa, 03 Agustus 2010

Pengumuman USM STAN 2010






Download Pengumuman USM STAN disini




Jumlah diterima: 3770
D-I Kepabeanan dan Cukai 724
D-III Kebendaharaan Negara 400
D-III Pajak 921
D-III Pajak Bumi dan Bangunan 40
D-III Kepabeanan dan Cukai 130
D-III Pengurusan Piutang dan Lelang Negara 53
D-III Akuntansi 1502





Pengumuman ini resmi dari instansi terkait

 

Selamat Datang

Selamat datang di dunia saya, tinggalkanlah jejak dengan memberi komen.. Selengkapnya tentang saya

Sehelai Kertas..

Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.

Navigasi

Social Stuff

Info Top