Selasa, 20 April 2010

Ditjen Pajak bantah dana Rp97 triliun menguap

Oleh: Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis): Direktorat Jenderal Pajak membantah adanya potensi pajak di KPP Wajib Pajak Besar Satu sebesar Rp96,91 triliun yang menguap seperti yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsjah mengatakan berdasarkan penelitian terhadap perbedaan omzet PPh dan PPN diperoleh angka sebesar Rp38,5 triliun.

“Selisih ekualisasi tersebut hampir seluruhnya bukan potensi pajak yang dapat direalisasikan menjadi penerimaan pajak,” tegasnya dalam surat hak jawab kepada Bisnis.com terkait pemberitaan pada Harian Bisnis Indonesia edisi Jumat 16 April berjudul Potensi Pajak Menguap.

Dia menjelaskan terdapat bebarapa alasan selisih ekualisasi tidak dapat direalisasikan menjadi penerimaan pajak a.l. terdapat penghasilan yang tidak terutang PPN (bukan objek pajak) seperti WP yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa perbankan asuransi, sewa guna usaha, batubara, restoran/rumah makan, dan kehutanan.

“Terdapat pengahsilan dari luar usaha yang dilaporkan pada SPT PPh badan tapi bukan merupakan objek PPN, dan terdapat perbedaan selisih kurs,” jelasnya.

Penyebab lainnya, lanjutnya, dasar pengenaan PPN yang tidak diperhitungkan dalam SPT tahunan PPh, terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak antara PPh dan PPN terhadap penjualan Aktiba yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, dan adanya perbedaan pengakuan penghasilan antara PPh dan PPN bagi usaha jasa telekomunikasi.

Terkait temuan BPK yang menyatakan KPP WP Besar Satu dalam penyajian saldo piutang pajak pada laporan keuangan semester I/2009 sebesar Rp2,6 triliun tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya, Iqbal menyatakan selama 2009 KPP WP Besar Satu masih melakukan upaya-upaya yang maksimal untuk mencairkan piutang pajak tersebut.

Iqbal juga mengklaim pihak KPP telah melakukan penelitian atas potensi penerimaan PPh pasal 26 dan PPN di mana hasilnya tidak ditemukan potensi PPh pasal 26 yang belum dipotong.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK menyatakan PPh pasal 26 dan PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean diindikasikan belum dipotong dan dipungut, sehingga ada potensi kekurangan penerimaan negara Rp1,9 triliun.

Kemudian terkait temuan BPK tentang selisih potensi PPh pasal 22 impor yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara Rp1 triliun, Iqbal mengatakan selisih potensi PPN impor terjadi karena terdapat barang kena pajak yang merupakan objek PPh pasal 22 impor tapi termasuk dibebaskan dari pengenaan PPN ataupun tidak dikenakan PPN sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Terdapat juga fasilitas pembebasan atau penundaan pengenaan PPN Impor sesuai masterlist bagi WP Kontrak Karya dan PKP2B,” tambahnya.

Selanjutnya untuk temuan mengenai adanya beban negara Rp599 miliar dari pemberian imbalan bunga, Iqbal menjelaskan hal itu terjadi karena adanya permohonan banding atas ketetapan pajak yang dikabulkan oleh Pengadilan Pajak karena adanya penyampaian bukti/dokumen yang baru diberikan pada saat proses persidangan/banding dan adanya perbedaan penafsiran peraturan antara Ditjen Pajak dan Pengadilan Pajak.

“KPP WP Besar Satu juga telah melakukan upaya seoptimal mungkin dalam upaya pencairan tunggakan pajak macet dengan rincian surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, penyitaan, pemblokiran dan pemindahbukuan,” tuturnya.

Dan terakhir, dia juga menyatakan tidak ada keterlambatan penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) sebesar Rp25 miliar yang mengakibatkan timbulnya imbalan bunga Rp0,6 miliar. (ln)

- artikel diambil dari sini

0 Coretan di Meja:

coretkan pena

ngomong dong...

 

Selamat Datang

Selamat datang di dunia saya, tinggalkanlah jejak dengan memberi komen.. Selengkapnya tentang saya

Sehelai Kertas..

Jangan berharap terlalu banyak dari secarik visualisasi dari sebuah memori di bawah ini. Ini hanyalah sebuah tulisan seadanya dari sebuah pemikiran yang sederhana. Ini hanyalah sebuah relaksasi dari kehidupan sewajarnya. Ini hanyalah sebuah cerita dari dunia yang tak jauh berbeda.

Navigasi

Social Stuff

Info Top